Cegah Macet Nataru 2024-2025, Angkutan Barang Dibatasi di Jalan Non-Tol

oleh -447 Dilihat

GlobalNusantara.com,OKU Baturaja – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB), Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menghimbau kepada pihak terkait angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Polri melalui Korlantas bersama Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, dan Ditjen Bina Marga telah menetapkan SKB yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, sistem delaying, buffer zone, serta pemberhentian sementara pekerjaan proyek konstruksi. Langkah ini bertujuan mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik.

Baca juga :  Berbagai Perlombaan yang Diadakan Partai DEMOKRAT Memeriahkan HUT RI ke 78 Di Kota Prabumulih.

Jenis Angkutan yang Dibatasi:

1. Mobil barang dengan 3 sumbu.

2. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandingan.

3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengecualian:

1. Angkutan BBM dan BBG.

2. Kendaraan untuk bantuan bencana dan kemanusiaan.

3. Hantaran uang dan barang berharga.

4. Angkutan hewan dan pakan ternak.

5. Angkutan sepeda motor dalam program mudik/balik gratis.

Baca juga :  Gelapnya Kosan Bebas di Simpang Rimbo: Pejabat Dicatut, Hukum Dielakkan!

6. Angkutan barang pokok (sembako).

Waktu Pemberlakuan:

Tanggal 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.

Jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di jalan non-tol.

Kapolres OKU menghimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi SKB ini, melakukan koordinasi, dan menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui berbagai media, baik mainstream maupun media sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca juga :  Motor Dipinjam, Tak Kembali: Kasus Penggelapan di Martapura Belum Terungkap

Humas Polres OKU
(GN – RED)

No More Posts Available.

No more pages to load.