GlobalNusantara.id,OKU Baturaja-
Satuan Lalu Lintas Polres Oku memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya anak muda, untuk menghentikan aksi balap liar.
Himbauan ini disampaikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (Satlantas Polres Oku).
Himbauan dilakukan di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).
Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas.
Aksi balap liar dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara dan mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas. Selain itu, balap liar melanggar hukum sesuai Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Satlantas Polres Oku memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya. Pelaku balap liar dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Polres Oku juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Melalui himbauan ini, Polres Oku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mencegah aksi balap liar demi keamanan bersama.
Humas Polres OKU
(GlobalNusantara)







