Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi HUT ke-80 RI bagi Warga Binaan Lapas Langkat

oleh -374 Dilihat

GlobalNusantara.id,Langkat (Sumut) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, Minggu (17/8/2025), sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seluruh warga binaan di empat lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Empat lapas dan rutan yang dimaksud yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, serta Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.

Baca juga :  *Luar Biasa....Polda SumSel Fasilitasi Personel dan Istri Prajurit Kodam II/Sriwijaya Buat SIM*

Dalam kesempatan itu, Bupati Syah Afandin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan harus menjadi momentum kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani pembinaan.

“Euforia peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah peluang besar untuk memperbaiki diri. Ia berharap, para narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.

Baca juga :  Capaian PUTR Tiga Tahun Pimpin OKU Timur Enos Berhasil Bangun Jalan 736,73 kilometer.

“Sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat,” tambahnya dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Syah Afandin mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi, baik yang masih menjalani pidana maupun yang langsung bebas. Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.

“Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga kalian. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Baca juga :  Jasa Raharja Oku Timur Salurkan Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Kecelakaan Meninggal Dunia

Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kadis Sosial Taufik Rieza, S.STP, M.AP, Kaban KesbangPol Faisal Badawi, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun, S.STP, para Kalapas dan Karutan se-Kabupaten Langkat, Camat Hinai, serta unsur Forkopimcam.

(GN – ARIFIN)

No More Posts Available.

No more pages to load.