Bandar Narkotika Extacy Dibekuk di Baturaja Timur, 28 Butir Pil Ditemukan

oleh -173 Dilihat

GlobalNusantara.id,OKU Baturaja Timur, 12 Januari 2025 – Sat Narkoba Polres OKU mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Extacy yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DF(31) di sebuah rumah kontrakan di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 butir pil yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berbagai logo (Burung Hantu, Doraemon, dan Badut). Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital merk Pocket Scale, sebuah handphone Samsung, dan buku catatan transaksi jual beli narkotika.

Baca juga :  PJ SEKDA RANO FAHLESI MENINJAU PELAKSANAAN OPERASI PASAR MURAH.

Barang bukti tersebut disimpan di bawah meja di ruang tamu rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka. Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika dan melakukan transaksi narkotika jenis Extacy.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca juga :  Si Dokkes Polres OKU Pastikan Kesehatan Personel, Operasi Lilin Musi 2024 Berjalan Optimal

Humas Polres OKU
(GlobalNusantara)

No More Posts Available.

No more pages to load.