Antisipasi Konflik Aturan, Polsek Gelar Koordinasi Ketat Jelang Pendaftaran PAW Kepala Desa Tanjung Kemala

oleh -244 Dilihat

Baturaja,OKU,Sumsel,Globalnusantara.id – Menyikapi isu berkembang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan,Polsek Baturaja Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara proaktif menggelar rapat koordinasi mendalam. Rapat yang digelar pada Selasa (9/9/2025) pagi ini difokuskan untuk mengantisipasi dampak dari dualisme regulasi dalam proses pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Tanjung Kemala,dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan berjalan dalam suasana yang tertib dan kondusif. Rapat ini merupakan langkah preemtif untuk mencegah segala kemungkinan yang dapat memicu gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakatakat) di tingkat desa, menyusul simpang siurnya informasi yang diterima oleh masyarakat dan panitia penyelenggara.

Pada kesempatan tersebut,Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, SH., MH., memimpin rapat secara langsung. Beliau didampingi secara penuh oleh Wakapolsek Iptu Bustami, Kanit Intel Ipda Riki Kifli, serta Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto. Dari unsur TNI, hadir Danramil 403/12, Kapten Inf. Surasah, beserta jajarannya. Sementara dari pihak panitia, hadir seluruh komponen inti yang diketuai oleh Sapirul Awaludin, didampingi Sekretaris Nevi Yuli Elwanti, Bendahara Erwan Agusman, serta sejumlah anggota panitia lainnya.

Baca juga :  21 Tahun OKU Timur: Pencapaian Pembangunan dan Prestasi yang Membanggakan

Dalam pemaparannya,panitia menyampaikan garis waktu jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Pendaftaran calon PAW dibuka dari tanggal 2 hingga 11 September 2025 pada hari kerja pemerintahan. Panitia juga menjelaskan opsi perpanjangan waktu tujuh hari, hingga 22 September, jika kuota calon belum terpenuhi, serta jadwal penelitian administrasi pada 23-25 September 2025. Namun, panitia mengungkapkan kebingungannya akibat adanya perbedaan ketentuan antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Baca juga :  Oknum Kepala Desa(KaDes) Berinisial ISA Diduga Selewengkan Dana Desa(DD) Tahun Anggaran 2022.

Menanggapi hal tersebut,Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, menekankan secara khusus pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi yang erat antar semua stakeholder. “Setiap tahapan kegiatan hendaknya selalu melibatkan dan mengkomunikasikan dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, sehingga seluruh proses dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Jika ditemui kendala, harus segera dikomunikasikan dengan pihak berwenang,” tegas Azwan dalam arahan nya.

Sementara itu,Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, memberikan pernyataan resmi. Ibnu menjelaskan bahwa langkah koordinasi ini diambil sebagai respon atas isu yang dipicu dua aturan berbeda, sehingga panitia memerlukan kejelasan dan klarifikasi hukum. “Langkah ini fundamental untuk mencegah adanya pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan secara tidak proporsional, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kelancaran dan kondusivitas proses demokrasi di Desa Tanjung Kemala,” katanya.

Baca juga :  BBM Langka Di Martapura, Pemkab Sebut Akibat Terlambatnya Distribusi Pertamina

Sebagai tindak lanjut,Kapolres melalui Kasi Humas memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kemala untuk secara intensif berinteraksi dan membangun komunikasi dengan panitia maupun masyarakat luas. Tugasnya adalah untuk memetakan dan mengetahui dinamika yang berkembang di lapangan serta menjaga stabilitas keamanan selama seluruh rangkaian proses PAW berlangsung, hingga penetapan kepala desa definitif.

Kegiatan koordinasi yang dinilai sangat produktif tersebut akhirnya berakhir sekitar pukul 11.20 WIB.Seluruh pihak menyepakati untuk menunggu keputusan hukum final dari Bagian Hukum Setda OKU dan Dinas PMD Kabupaten OKU sebelum melanjutkan proses. Situasi di lokasi dinyatakan benar-benar kondusif dan seluruh proses berjalan tertib dan terkendali.(GN – red)

No More Posts Available.

No more pages to load.