Ancaman Maut di Tengah Permukiman: Gudang BBM Ilegal Beroperasi di Belakang Lokasi Kebakaran, Warga Terabaikan

oleh -136 Dilihat

PALMERAH, JAMBI,Globalnusantara.id – Sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga kuat beroperasi di tengah permukiman padat penduduk RT 31, Kelurahan Palmerah, Kota Jambi. Keberadaannya yang persis di belakang gudang beras yang beberapa waktu lalu dilalap si jago merah, memicu kekhawatiran serius warga akan bencana kebakaran susulan yang dapat merenggut nyawa dan harta benda setiap saat.

Aktivitas mencurigakan di lokasi tertutup itu terus berlangsung, diduga melibatkan penyimpanan dan transaksi BBM tanpa memiliki izin resmi sama sekali. Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, meski telah berulang kali melaporkan kondisi berbahaya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tidak ada tindakan nyata yang terlihat untuk menutup dan mengusut gudang terlarang tersebut.

“Ini adalah ancaman nyata di depan mata kami,” ujar seorang warga yang menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ia menegaskan, pembiaran aktivitas ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa masyarakat yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Baca juga :  HUT ke-22 OKU Timur, SMK Negeri 1 Bunga Mayang Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Menanggapi kegelisahan warga, Ketua JARI, Wandi, menekankan bahwa kekhawatiran masyarakat harusnya menjadi perhatian utama dan mendesak bagi APH. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap gudang BBM ilegal ini berpotensi memicu risiko katastrofik, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material yang luas, terlebih dengan catatan lokasi tersebut yang sudah pernah menjadi lokasi insiden kebakaran.

Secara hukum, aktivitas ini merupakan pelanggaran berat. Penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. Jika membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau bahaya umum.

Baca juga :  Ditpolairud Polda Lampung Lakukan Patroli Laut Di Area Pelabuhan Bakauheni

Wandi mendesak agar APH segera merespons dengan serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Pernyataan ini menyiratkan kekecewaan atas respons yang dinilai lamban dan reaktif, bukan preventif.

Konteks lokasi yang berdekatan dengan bekas kebakaran semakin memperkuat kekhawatiran. Insiden kebakaran gudang beras yang terjadi sebelumnya telah menunjukkan kerentanan area tersebut. Keberadaan gudang BBM ilegal di lokasi yang sama secara efektif menempatkan bom waktu di antara rumah-rumah warga, mengingat prosedur penyimpanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Polisi setempat disebutkan telah berjanji akan menginvestigasi temuan serupa di wilayah Paal Merah, Jambi, namun pola yang terlihat di lapangan seringkali menunjukkan bahwa operasi ilegal semacam ini tetap berjalan atau muncul di titik lain. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Baca juga :  Izyan Samundra Ukir Sejarah, Persembahkan Mendali Perdana Untuk OKU Timur

Warga masyarakat kini mendesak dilakukannya penegakan hukum yang transparan dan tegas. Mereka menuntut kepastian dan keadilan, serta jaminan rasa aman di lingkungan mereka sendiri. Desakan ini adalah bentuk protes terhadap keadaan yang membiarkan ancaman terus mengintai tanpa kepastian penyelesaian.

Pada akhirnya, kisah gudang BBM ilegal di Palmerah ini adalah potret nyata dari kelambanan birokrasi dan penegakan hukum yang mengorbankan keselamatan publik. Tekanan dari masyarakat sipil dan advokat seperti JARI diharapkan dapat memacu tindakan cepat sebelum kecurigaan dan kekhawatiran warga berubah menjadi tragedi nyata yang memilukan.(gn/Supriyadi/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.