https//:globalnusantara.id 28/6/2023
Berawal dari salah satu korban atas nama AY yang pada 2010 silam telah bersepakat akan melakukan transaksi jual beli tanah atas nama Ermiyati ( istri dari JH ) dengan nomor register: aj33.783.025: PP no/mpa/2001 dan aj:33.788.023.PP no.182/mpa/2001. Jadi disini ada kesepakatan untuk transaksi jual beli tanah tersebut antara JH dengan saudara AY dan H Mulyono.
Setelah ada kesepakatan maka sembari silahturahmi karna mereka ini sudah saling kenal maka saudara AY dan H Mulyono mendatangi Kediaman JH untuk menindak lanjuti rencana jual beli tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut maka timbulah kesepakatan 2 bidang tanah milik dari Ermiyati dijual kepada HMY dan AY lalu bertransaksi dengan memberi DP kepada JH sebanyak RP 20000000 (duapuluh juta rupiah) adapun sisanya akan dilunasi setelah surat jual beli elesai ungkap AY.
Seminggu kemudian AY dan HMY mendatangi kedian JH untuk rencana pelunasan dua bidang tanah tersebut namun surat jual beli tanah tersebut belum selesai bahkan tanah yang satu bidang yang telah disepakati telah dijual kepada orang lain karna kemungkinan ada penawaran yang lebih dari kesepakatan pada calon pembeli sebelumnya dengan adanya pembatalan yang satu bidang maka AY dan HMY mau membatalkan pembelian tanah tersebut secara keseluruhan dengan catatan duit panjar yang duapuluh juta rupiah dikembalikan akan tetapi JH bersikeras tidak mau mengembalikan DP tersebut kepada AY terpaksa AY menuruti kehendak JH .
Dengan sangat terpaksa AY dan HMY menambah lagi panjar sebanyak RP 8000000 (delapan juta rupiah) tertera dalam bukti pembayaran berupa kwitansi yang sudah tandatangani oleh JH karna tanah tersebut disepakati harga 40 juta maka tinggal sisa 12 juta rupiah,akan dilunasi setelah surat jual beli selesai.
Beberapa hari kemudian surat menyurat jual beli itu selesai JH menagih sisa pembayaran yang tersisa 12 juta tersebut ,mengingat saat itu AY masih berada di Lampung maka uang untuk pembayaran tersebut di talangi oleh HMY dan surat jual beli diserahkan JH kepada HMY. Setelah pulang dari Lampung saya langsung menemui HMY tutur AY untuk mengambil dan memeriksa surat jual beli tersebut namun AY sempat terkejut setelah mengetahui bahwa nama penjual disitu bukan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya karna nama sah dari kepemilikan surat atas nama Ermiyati status penjual tapi di surat jual beli sudah memakai nama JH pihak yang menjual, sedangkan nama pembeli cuma di tulis nama HMY
Dari awal kesepakatan ini dibuat saya merasa sudah ada rencana yang tersembunyi yang akan dilakukan JH kata AY terus menceritakan hal yang dialaminya kepada awak media .
AY juga menceritakan kronologi timbulnya permasalahan pada masalah jual beli tanah tersebut ,sesuai dengan dugaan saya sebelum nya kini masalah itu akhirnya muncul ke permukaan
Awal tahun 2019 JH menjabat lagi selaku kepala desa pracak 2 priode ,kami masarakat RT 001 RW 006 dusun VI desa Pracak oleh ketua RT setempat diminta untuk mengumpulkan surat surat tanah + kwitansi pembelian tanah dengan maksut akan didaftarkan pengajuan sertifikat PRONA dan membayar uang pendaftaran yang tak bisa kami sebutkan.
Atas dalih pengukuran PRONA tersebut maka tanah yang mereka beli dari JH kalau terjadi lebih maka akan dijual kembali oleh JH kepada seperti kasus tanah puji ,totokdan zainudin yang tanah tersebut sudah diakui JH miliknya. Tepat tanggal 24 November 2012 JH memasang patok tanah saya ungkap AY dan pada tanggal 25 November patok tersebut saya cabut ,dengan adanya saya lakukan pencabutan tersebut saya di laporkan di Polsek Martapura atas tuduhan perusakan ada surat panggilan terlampir ucap AY selanjutnya saya di periksa dalam pemeriksaan tersebut saya menunjukkan bukti surat jual beli dan kwitansi sebagai melengkapi pembelaan saya
Namun pihak pelapor JH pada waktu itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan maka pihak penyidik tidak bisa melanjutkan perkara tersebut
Pada tanggal 7 February 2022 JH bersama dengan perangkat desa pracak mengajak notaris dan BPN melaku kan pengukuran tanah milik saya tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada saya ucap AY masih kepada awak media dengan bukti terlampir.
Kemudian pada 16 February 2022 AY diundang JH untuk menyaksikan pemasangan tapak batas tertanggal 21 February 2022 ,tetapi tidak dihadiri ole AY mengingat tanah milik AY tidak ada yang berbatasan dengan JH ( kepala desa pracak tsb) dan AY mengambil inisiatif untuk tidak datang demi menghindari keributan di lokasi
Pada tanggal 21 February 2022 JH sang kepala desa bersama perangkat desa memasang kembali patok untuk yang ke dua kalinya aneh nya ukuran tersebut lebih lebar dari ukuran yang pertama
Melihat ada gelagat sang kepala desa sudah tidak benar menurut AY langsung pada 21 February AY mendatangi BPN okutimur untuk menjelaskan dan memperlihatkan bukti bukti bahwa tanah tersebut adalah milik saya kata AY kepada pihak BPN dan BPN langsung menerbitkan surat nomor204/16.08.MP.01/III/2022 dan penerbitan buku sertifikat yang diajukan JH tidak di terbitkan.
Pada 22 February AY melaporkan masalah tersebut ke Polsek Martapura akan tetapi dari pihak Polsek menyuruh AY untuk melapor ke POLRES okutimur setelah menulis laporan ke Polres pihak polres menjelaskan mengingat saudara JH adalah seorang kepala desa yang masih aktif maka AY diminta pihak polres untuk membuat laporan ke camat Bungamayang terlebih dahulu.
Pada tanggal 13 Maret 2022 AY membuat laporan tertulis di tujukan ke camat kecamatan Bungamayang sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali.
Terlalu banyak prihal yang harus saya ceritakan ujar AY namun pada intinya semua upaya saya untuk mencari keadilan sepertinya tertutup seolah tidak ada ruang sebagai masarakat Okutimur warga negara Indonesia yg menuntut keadilan hukum secara adil sesuai dengan UU yang berlaku , karna misi saya disini bukan cari jlkebenaran tapi hanya menuntut keadilan saya cuma berharap hukum tidak memihak prose secara adil permasalahan salah atau tidak salah kita bisa sama sama tunggu keputusan hakim menyudahi ceritanya.
globalnusantara.id team redaksi






