Ada Apa Dengan Proyek Jalan Senilai Rp 107.475.000 RT 25 Kebun IX Sungai Gelam

oleh -190 Dilihat

Muaro Jambi,Globalnusantara.id
Sebuah proyek jalan yang didanai Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp 107.475.000 di RT. 25, Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, diduga mengalami penyimpangan dan pengawasan yang lemah. Proyek ini menjadi sorotan setelah aktivis LSM dan awak media menemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan anggaran serta kurangnya transparansi dari pihak desa. Lebih ironis, Kepala Desa setempat berinisial S diduga mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek di wilayah pemerintahannya sendiri.

Di lokasi proyek, yang seharusnya merupakan tanggung jawab kantor desa setempat, warga justru terpaksa bergotong royong menimbun dan memperbaiki jalan sendiri. Mereka mengeluhkan hasil pekerjaan kontraktor yang dinilai tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan besaran dana yang digelontorkan. Temuan di lapangan ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan dan supervisi proyek yang menggunakan uang publik tersebut.

Menanggapi temuan ini, Tim LSM bersama awak media telah berupaya mengonfirmasi dan meminta transparansi dari instansi pemerintah terkait. Namun, upaya konfirmasi melalui telepon justru membuahkan kebingungan mengenai kewenangan. Aparatur desa yang dihubungi diklaim menyatakan bahwa lokasi proyek “bukan wilayahnya”, padahal berdasarkan informasi warga, RT. 25 tersebut masih termasuk dalam wilayah administratif kantor desa Kecamatan Sungai Gelam.

Baca juga :  Polsek Pengandonan Bubarkan Balap Liar di Hari Pertama Ramadan, Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Ketidakjelasan informasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak setiap warga negara, termasuk pers, untuk mengetahui kebijakan publik dan pengelolaan keuangan negara/daerah. Setiap proyek pemerintah yang menggunakan dana publik, seperti Dana Desa, wajib diketahui dan dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait secara transparan.

Selain UU KIP, kemerdekaan pers dalam mengawasi kekuasaan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembatasan atau penyembunyian informasi publik terkait proyek ini dapat diartikan sebagai bentuk pembredelan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh awak media. Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Baca juga :  FKPPI Langkat Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Bergerak Maju Periode 2025–2029

Pihak pemerintah desa, dalam hal ini, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi yang diminta publik. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan Kepala Desa yang diduga tidak mengetahui proyek ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan pengakuan warga. Inkonsistensi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas perencanaan, penunjukan, dan pengawasan proyek senilai lebih dari seratus juta rupiah tersebut? Jika desa tidak tahu, lalu lembaga mana yang mengizinkan dan membiayai pekerjaan itu?

Kondisi ini menunjukkan titik lemah dalam pengawasan proyek perdesaan. Lemahnya supervisi tidak hanya berisiko menyebabkan kerugian materiil negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Ketika warga harus turun tangan memperbaiki jalan hasil proyek pemerintah, itu adalah sinyal kuat bahwa mekanisme pertanggungjawaban publik telah gagal berfungsi.

Baca juga :  Demi Kelancaran Demokrasi, Pengundian Nomor Urut PAW Kades Segara Kembang Dijaga Ketat

Berdasarkan temuan ini, tuntutan untuk transparansi mutlak harus ditegakkan. Pihak desa dan pemerintah kecamatan dituntut segera membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari perencanaan anggaran (RAB), surat perintah kerja, hingga berita acara serah terima pekerjaan. LSM dan media berhak meminta audit maupun klarifikasi resmi kepada instansi yang lebih tinggi, seperti Inspektorat Kabupaten atau BPK RI Perwakilan setempat.

Kasus proyek jalan di Sungai Gelam ini merupakan ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan desa. Masyarakat dan elemen sipil harus terus mendorong agar setiap rupiah dari APBDes dipertanggungjawabkan dengan jelas. Pemerintah kabupaten perlu turun tangan menyelidiki dugaan ini, menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(gn/Supriyadi).

No More Posts Available.

No more pages to load.