Polres OKU Timur Gulung Dua Pengedar, Amankan 2,5 Kg Ganja dari Dua Lokasi Berbeda

oleh -279 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – Kepolisian Resor OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 2,5 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres OKU Timur pada Jumat, 5 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca juga :  Camat Talang Padang Lakukan Konsolidasi dan Monev Dana Desa Termin II di Pekon Kejayaan dan Sukabumi

Setelah memastikan kebenaran laporan, tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial DS, yang sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Dari tangan DS, polisi menyita dua paket besar ganja dengan berat bruto 929 gram dan 561 gram, serta satu unit handphone OPPO berwarna biru.

Tidak berhenti di satu lokasi, Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial M di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Dari tersangka M, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 1.014 gram.

Baca juga :  Skandal Proyek APBD Lahat: Dugaan Jual Beli Paket hingga 18 Persen dari Pagu Anggaran

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2.504 gram atau sekitar 2,5 kilogram ganja. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres OKU Timur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum OKU Timur. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu aparat kepolisian mengurai jaringan peredaran narkotika.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang memungkinkan kasus ini cepat diungkap. Upaya memerangi narkoba tidak dapat maksimal tanpa sinergi dari warga,” ujar AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, Kasi Humas, dan Kasi Propam Polres OKU Timur.(GN-HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.