Skandal Sembilan Tahun: Pungli Parkir dan Pembiaran Pelanggaran Siswa di SMA Negeri 1 Talangpadang

oleh -305 Dilihat

Tanggamus Lampung,Globalnusantara.id
Sebuah dugaan praktik pungutan liar(pungli) yang sistematis telah mencemari lingkungan pendidikan di SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Laporan yang diterima redaksi mengungkapkan skandal parkir bermotor yang diduga melibatkan oknum guru dan telah berlangsung selama kurang lebih sembilan tahun, menjadikannya sebuah tradisi kelam yang merugikan siswa dan wali murid.

Inti permasalahannya terletak pada kebijakan parkir yang dianggap janggal.Para siswa yang membawa sepeda motor secara aktif diarahkan, bahkan diinstruksikan, oleh sejumlah guru untuk tidak memarkir kendaraan mereka di “area Glori”, sebuah lokasi parkir umum yang berada di luar kompleks sekolah. Sebaliknya, mereka diwajibkan untuk menggunakan tempat parkir tertentu yang oleh pihak sekolah diklaim telah menjalin “kerja sama”.

Meskipun instruksi ini datang dari oknum guru,pihak yang paling dirugikan adalah para siswa dan orang tua mereka yang harus mematuhi aturan tidak jelas ini. Sumber internal di sekolah tersebut menyatakan dengan tegas bahwa yang terjadi bukan sekadar kerja sama operasional, melainkan sebuah hubungan transaksional yang melibatkan aliran dana.

Baca juga :  Solidaritas Nyata Warga Lahat: Rp 10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Sumber yang sama menjelaskan mekanisme pungli ini dengan rinci.Disebutkan bahwa pengelola tempat parkir “rekanan” tersebut melakukan setoran rutin sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu di dalam lingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang. Dengan kata lain, uang parkir yang dibayar siswa tidak sepenuhnya menjadi hak pengelola, melainkan harus dibagikan kepada oknum di sekolah sebagai “imbal” atas monopoli parkir yang mereka dapatkan.

Masalah ini semakin runyam ketika dilihat dari kacamata hukum lalu lintas.Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa pengendara motor tersebut belum genap berusia 17 tahun, sehingga secara hukum belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan tegas mensyaratkan SIM dan menetapkan batas usia minimal.

Dengan membiarkan bahkan memfasilitasi siswa yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan,sekolah secara tidak langsung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Pasal 281 UU LLAJ mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Tindakan sekolah ini dinilai sangat bertolak belakang dengan prinsip pendidikan karakter dan keteladanan.

Baca juga :  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78, POLRI Akan Gelar Lomba Sepak Bola.

Tidak hanya soal lalu lintas,kebijakan ini juga diduga kuat melanggar peraturan di sektor pendidikan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan secara jelas melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sistem parkir berbayar yang dipaksakan ini sangat berpotensi sebagai bentuk pungutan tidak sah.

Yang lebih serius lagi,jika dugaan adanya aliran dana atau setoran dari pengelola parkir kepada oknum sekolah dapat dibuktikan, maka praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjerat tindakan pungutan liar dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Kebijakan ini telah memicu gelombang kegeraman dari warga,khususnya wali murid dan masyarakat Pekon Banjarsari. Salah satu wali murid dengan nada kesal menyatakan, “Anak kami yang rumahnya dekat gerbang saja tidak diterima sekolah, Ini sudah tidak masuk akal.” Mereka menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam.

Baca juga :  Rapat Paripurna HUT ke-115 OKU Dipimpin Langsung Ketua DPRD, Dihadiri Gubernur Sumsel

Masyarakat tidak hanya meminta investigasi,tetapi juga menuntut agar oknum-oknum yang terlibat segera dipindahkan atau dikenai sanksi tegas. Jika dugaan ini terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan bagi pejabat sekolah yang terlibat.

Menanggapi laporan ini,tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi untuk mendengar langsung versi dari pihak terkait. Upaya meminta keterangan resmi baik kepada Kepala SMA Negeri 1 Talangpadang maupun kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai dugaan yang mencuat.

Kasus dugaan pungli parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang ini menjadi pengingat pahit betapa dunia pendidikan yang seharusnya menjadi benteng penanaman integritas,justru rentan menjadi tempat subur bagi praktik-praktik tidak terpuji. Kejelasan dan penanganan yang transparan dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk mengembalikan citra sekolah sebagai tempat yang aman dan bermartabat bagi seluruh siswanya.(gn – Beni Erlangga).

No More Posts Available.

No more pages to load.