OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pabrik penggilingan padi milik warga di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi Tahun 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKU Timur tertanggal 28 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui mengambil dua karung beras dengan berat sekitar 100 kilogram serta dua buah aki gilingan padi. Kejadian pertama kali disaksikan oleh istri korban saat datang ke pabrik dan melihat pelaku tengah menaikkan barang curian ke sepeda motor sebelum melarikan diri.
Korban bernama Triguno Purnomo (33), seorang petani asal Desa Kemuning Jaya, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari istrinya. Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati barang miliknya sudah raib dibawa pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriadi, S.H. beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi warga, sepeda motor pelaku dan barang curian ditemukan di sekitar Jalan Irigasi BK 19 Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, sehingga anggota bersama masyarakat segera melakukan penyisiran lokasi.
Pada sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bernama Edi Purnomo (33) berhasil ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga. Dengan sigap, petugas bersama masyarakat mengamankan pelaku dan mencegah terjadinya amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belitang II guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Barang bukti yang turut diamankan meliputi 100 kilogram beras, dua buah aki, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, satu obeng, dan satu batang besi sepanjang 1,5 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku mendekam di Mapolsek Belitang II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. (GN-HEN)






