Polres OKU Timur Musnahkan 1 Kg Sabu, Bukti Komitmen Tegas Perangi Narkoba

oleh -385 Dilihat

OKU TIMUR, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda di wilayah Sebiduk Sehaluan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Nomor 1996A L.6.21/ENZ 1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, serta Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor R/4615/09/2025/BIDLABFOR tertanggal 30 September 2025. Barang bukti sabu dimusnahkan di halaman Mapolres OKU Timur disaksikan sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda.

Baca juga :  Walau Jauh Yulius Maulana Tetap Beri Bantuan dan Doa pada Korban Kebakaran Pasar Lama.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. “Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Melalui pemusnahan ini kami ingin menegaskan bahwa Polres OKU Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Menurut Kapolres, dengan pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 247 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Sementara itu, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan, M.M. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa sinergi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba. “Jangan takut melapor. Peredaran narkoba harus kita lawan bersama agar generasi muda tidak rusak oleh barang haram ini,” ujarnya.

Baca juga :  Polsek Belitang III Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Rekannya Masih Buron

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sumsel, perwakilan Kejari OKU Timur, Dandim 0403 OKU, MUI, Waka Polres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan para pejabat utama Polres OKU Timur. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas hingga tak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh para pejabat dan awak media.

Sebelumnya, pada 20 September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram di Dusun Eling-eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yakni DN (39) dan HP (28), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Baca juga :  MAN 1 OKU Memperingati Hari Guru Nasional ke 78 Dengan Tema "Guru Pengajar Bahagia Mengajar".

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 951 gram, 102 gram sabu dalam kemasan terpisah, sembilan paket kecil siap edar, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.(GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.