Polsek Belitang III Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Rekannya Masih Buron

oleh -437 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan.Globalnusantara.id – Jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku utama, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. Korban bernama Agustinus Parwanto (36), seorang petani setempat, kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor polisi BG 6681 YY yang diparkir di depan ruko.

Baca juga :  Dari Hati untuk Lahat: IWO Indonesia Tebar 30 Paket Sembako di Tengah Tantangan Ekonomi

Berdasarkan laporan korban, kendaraan tersebut masih dalam keadaan terkunci di tempat parkir. Namun saat korban kembali, motor sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang III.

Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, S.H, bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Srinawan alias Buluk (38), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga :  Pemkab Musi Rawas Terima CSR Dari Bank Sumsel Babel Pusat

Pada Senin, 29 September 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Muhari, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam BG 6681 YY, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan tersebut. Semua barang bukti kini diamankan di Polsek Belitang III untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :  Capaian PUTR Tiga Tahun Pimpin OKU Timur Enos Berhasil Bangun Jalan 736,73 kilometer.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (GN- HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.