DPO Kasus Curas 2020 di Belitang Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polres OKU Timur

oleh -232 Dilihat

Globalnusantara.id
OKU Timur, 28 Juli 2025 – Setelah buron lebih dari lima tahun, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tahun 2020 akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I. Pelaku atas nama AK bin SD, 23 tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang I, Ipda Krisna Sandi, bertindak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka. AK bin SD langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi di lokasi.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Musi 2024 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Peristiwa kejahatan itu sendiri terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Aditya Pratama, seorang pelajar asal Desa Karang Binangun, bersama temannya sedang berteduh di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, saat didatangi oleh dua pelaku. Salah satu pelaku meminta paksa uang, ponsel, dan mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi kejahatan itu sempat membuat korban berada dalam bahaya. Saat berada di wilayah Desa Yoso winangun, Kecamatan Buay Madang Raya (BMR), teman korban berhasil melompat dari motor dan melarikan diri. Sementara korban mencabut kunci motor dan berteriak “maling”, hingga warga sekitar datang membantu dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Pelaku lainnya berhasil kabur dan menjadi buron hingga kini tertangkap.

Baca juga :  Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi

Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam merah, satu buah ponsel Vivo 1904 warna biru dongker, dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.

Tersangka AK bin SD kini diamankan di Polsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekan pelaku, Satria Bagus Pangestu bin Pangat, sebelumnya telah lebih dulu menjalani hukuman atas kasus yang sama. Keduanya diketahui warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap berpindah tempat tinggal.

Baca juga :  Kapolda Sumsel Cup 2024 di GOR Jasdam II/Sriwijaya.

Adapun barang bukti berupa motor, handphone, dan kotak HP telah disita dalam berkas perkara tersangka lainnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dan kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

( GN-HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.