GlobalNusantara.id,OKU Baturaja – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5, Kel. Kemelak Bindung Langit, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU. Penangkapan terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB.
Tersangka laki-laki berinisial DF (31), seorang karyawan swasta asal Desa Suka Negara, Kec. Madang Suku II, Kab. Oku Timur, diduga sebagai bandar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta peralatan untuk transaksi narkoba. Di antaranya adalah 11 butir pil ekstasi berlogo Doraemon (berat 4,28 gram), 6 butir pil ekstasi berlogo Badut (berat 2,85 gram), 10 plastik klip kosong, timbangan digital, serta sebuah buku catatan yang berisi transaksi jual beli narkoba.
Sementara itu, tersangka perempuan berinisial MR (27), asal Desa Ujan Mas, Kec. Sungai Are, Kab. Oku Selatan, juga ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram dan 1 butir pil ekstasi berlogo Burung Hantu (berat 0,45 gram) yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres OKU akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait jaringan peredaran narkoba ini.
Humas Polres OKU
(GlobalNusantara)






