GlobalNusantara.com, Oku Baturaja-
Melalui Satreskrim Narkoba Polres Oku,grebek salah satu rumah di Jl. HM Amin no 170 RT/008 -RW/001, Kec. Baturaja Barat, Kab. OKU.Dan mengamankan seorang laki laki yang diduga bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial, AF (42) Jl. HM. Amin No. 170 RT/008 RW/001 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
Dalam penggrebekan tersebut, tim satres narkoba berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,
9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram).
1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
5 (lima) bal plastik klip bening kosong.
2 (dua) buah skop plastik.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung A71 warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor merk Mio S warna merah marun.
Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib. di Jl. HM. Amin No. 170 RT/003 RW/001 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU. sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama AF kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing – masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,03 g (lima enam koma nol tiga gram) ditemukan didalam rumah tersangka dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
(GN – RED)








