339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Remisi pada HUT ke-80 RI, Pemkab OKU Timur Hadir Teguhkan Semangat Humanis

oleh -223 Dilihat

Globalnusantara.id
Martapura, 17 Agustus 2025 – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tidak hanya dirayakan dengan upacara dan pesta rakyat, tetapi juga menjadi ajang meneguhkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Salah satu wujudnya tercermin dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. Mereka menghadiri langsung penyerahan remisi bagi WBP di Lapas Kelas IIB Martapura, Minggu (17/8/2025).

Baca juga :  Pejuang PPPK OKU Timur Konsolidasi: Perjuangkan Nasib Nakes dan Non-Nakes Menuju Status Penuh Waktu

Dalam kesempatan itu, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jend. Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dibacakan oleh Wabup Yudha. Menteri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan penerima remisi, serta mengajak mereka menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.IP., S.Sos., M.A.P., melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 339 warga binaan memperoleh remisi umum. Dari jumlah tersebut, 336 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 3 orang menerima RU II sehingga langsung bebas.

Baca juga :  Polres Oku Timur Gencarkan Operasi Senpi Musi 2025: Perangi Kejahatan Bersenjata demi Kamtibmas Kondusif

Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 338 narapidana dan anak binaan. Menurut Abas, hal ini menjadi bukti bahwa program pembinaan di Lapas Martapura telah memberikan hasil positif. Ia mengajak seluruh penerima remisi untuk semakin disiplin, berperilaku baik, dan aktif mengikuti setiap kegiatan pembinaan.

Bupati OKU Timur, H. Lanosin atau yang akrab disapa Enos, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa narapidana tetaplah bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak untuk kembali berkontribusi di masyarakat.

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan disertai Pengancaman

“Narapidana adalah WNI. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali membangun bersama masyarakat,” ujar Bupati Enos saat diwawancarai awak media.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Momentum HUT ke-80 RI pun menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan simbol, tetapi juga diwujudkan dalam langkah nyata untuk menghadirkan pemasyarakatan yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

( GN-T.HIDAYAT )

No More Posts Available.

No more pages to load.