24.633 Peserta PBI-JK BPJS APBN di OKU Timur Dinonaktifkan, Dinsos: Masuk Desil Ekonomi Menengah ke Atas

oleh -213 Dilihat

OKU Timur, Sumatera Selatan. Globalnusantara.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKU Timur menonaktifkan sebanyak 24.633 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS yang dibiayai APBN. Kebijakan ini merupakan hasil pembaruan data kesejahteraan sosial yang dilakukan pemerintah.

Penonaktifan tersebut berlaku mulai Januari 2026. Sementara itu, sebanyak 254.599 jiwa warga OKU Timur tercatat masih aktif sebagai peserta PBI-JK BPJS APBN per Januari 2026.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Puspa Rini Anggraini, S.IP., menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data terbaru. Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang masuk dalam kategori desil di atas 5.

Baca juga :  Jalan Lurus di Waktu Minggu: Camat Baru Talang Padang Pimpin Langsung Aksi Bersih Got Pasar

Menurut Puspa, desil di atas 5 menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah masuk kategori ekonomi menengah ke atas dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui skema PBI-JK APBN.

Selain perubahan tingkat kesejahteraan, terdapat sejumlah faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, serta perubahan status pekerjaan. Warga yang telah menjadi ASN, TNI, atau Polri secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan iuran BPJS dari APBN.

Baca juga :  Kebun Ketahanan Pangan Satker Bidkum Polda Sumsel di Panen, Seluruh Hasil Dibagikan ke Masyarakat Sekitar

Dinsos juga mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi data ditemukan indikasi sebagian warga yang terhubung dengan aktivitas pinjaman online maupun judi online. Hal tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses verifikasi dan validasi data kepesertaan.

Meski telah dinonaktifkan, warga masih diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi dalam jangka waktu enam bulan. Prosesnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Baca juga :  Baznas OKU Timur Memaknai HUT Kabupaten OKU Timur Ke-21 dengan Semangat Memerdekakan Mustahik dari Kemiskinan

Untuk kondisi darurat, warga dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan sakit berikut hasil diagnosis dokter. Sementara pengusulan kepesertaan baru dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) di tingkat desa, yang akan memverifikasi apakah calon peserta masuk kategori desil 1 sampai 5.(GN-HEN)

No More Posts Available.

No more pages to load.